Jakarta Selatan 24 Jam – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner, agar berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran, khususnya di wilayah permukiman padat dan sekitar daerah aliran Sungai Ciliwung.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan bahwa sektor kuliner memang memiliki kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, di sisi lain, sektor ini juga menjadi salah satu penyumbang utama limbah rumah tangga, limbah cair, dan sampah organik yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Kita menyadari bahwa sektor kuliner berperan besar dalam perekonomian daerah, tetapi di sisi lain juga memiliki potensi dampak terhadap lingkungan, seperti limbah cair, sampah bekas makanan, dan lainnya. Oleh karena itu, pelaku usaha harus sadar dan berkomitmen menjalankan usaha secara bertanggung jawab,” ujar Mukhlisin dalam webinar Diseminasi Peraturan dan Kebijakan Lingkungan Hidup Usaha Kuliner Skala SPPL, Rabu (3/9).
Baca Juga : Tujuh Aksi Unjuk Rasa Digelar di Jakarta Pusat, Polisi Siagakan Ribuan Personel
Webinar ini digelar sebagai bagian dari upaya edukatif dan preventif dalam pengelolaan lingkungan, khususnya bagi pelaku usaha kuliner berskala kecil hingga menengah yang masuk dalam kategori usaha skala SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). SPPL merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan usahanya.
Mukhlisin menegaskan, program ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pelaku usaha untuk memahami regulasi lingkungan serta mengimplementasikannya secara langsung dalam kegiatan operasional sehari-hari. Ia berharap melalui pendekatan kolaboratif ini, para pelaku usaha kuliner dapat mengelola limbah dengan benar, meminimalkan potensi pencemaran, dan mendukung pengendalian kerusakan lingkungan di Jakarta.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan para pelaku usaha dalam mengelola dampak lingkungan. Kami ingin agar seluruh pelaku usaha, terutama yang beroperasi di wilayah padat dan dekat sungai, memahami bahwa tanggung jawab lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa kegiatan diseminasi ini menyasar kurang lebih 500 pelaku usaha kuliner skala SPPL yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di wilayah Jakarta Selatan. Kegiatan ini diharapkan mampu mengubah paradigma pelaku usaha agar lebih peduli terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
“Kegiatan ini kami tujukan bagi para pelaku usaha kuliner yang selama ini beroperasi di sekitar bantaran Sungai Ciliwung. Kami ingin mereka mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalankan usaha, sekaligus menjadi bagian dari solusi dalam memulihkan ekosistem sungai dan lingkungan kota,” jelas Dudi.
Dalam webinar tersebut, para peserta diberikan materi mengenai dasar hukum pengelolaan lingkungan, tata cara pengurusan dokumen SPPL, serta studi kasus pengelolaan limbah cair oleh pelaku usaha kuliner yang berhasil menerapkan prinsip ramah lingkungan. Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, aparat kecamatan dan kelurahan, serta sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan.
Pemerintah berharap, langkah ini dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Melalui penguatan regulasi, edukasi, dan sinergi lintas sektor, Jakarta Selatan diharapkan dapat menjadi percontohan dalam pembangunan kota berkelanjutan berbasis kepedulian lingkungan.












