Indosat Indosat Indosat

Kasus Silfester Matutina: Komjak Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Kasus Silfester Matutina: Komjak Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Indosat

Eksekusi Silfester Matutina: Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum di Indonesia

Jakarta Selatan 24 Jam– Kasus eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menuntaskan proses eksekusi sebelum masa jabatan Kajari berakhir, mengakhiri penantian hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Komjak RI: Tidak Ada Hambatan Eksekusi

Dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara Komjak RI, Nurokhman, menegaskan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Pernyataan ini disampaikan seusai pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, di kantor Komjak, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).

Indosat

“Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud,” ujar Nurokhman dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antaranews.

Silfester Matutina, terpidana yang hingga saat ini belum berhasil dieksekusi. (Foto: Idfood.co.id - INDEPENDENMEDIA.ID)

Baca Juga: Sidang Cerai Andre Taulany dan Erin Ditunda

Menurut Nurokhman, pihak Kejari Jakarta Selatan memastikan proses eksekusi Silfester Matutina telah dilakukan sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Transparansi informasi kepada publik juga ditekankan untuk mencegah munculnya persepsi negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

Desakan Segera Tuntaskan Eksekusi

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Komjak memberikan rekomendasi tegas agar Kajari Jakarta Selatan segera menuntaskan eksekusi Silfester sebelum masa jabatannya berakhir. Desakan ini mengindikasikan adanya urgensi penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut ini.

“Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” tambah Nurokhman.

Kejagung: Tim Eksekutor Masih Mencari Silfester

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan masih berupaya mencari keberadaan Silfester. Pernyataan ini disampaikan oleh pejabat Kejagung, Anang, saat ditemui di Jakarta pada 15 Oktober 2025.

“Tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” kata Anang.

Ia menegaskan komitmen Kejagung untuk bersikap tegas dalam menegakkan hukum. “Kami tegas, ketika nanti ada (Silfester ditemukan), ya kita ambil langkah-langkah hukum yang tegas. Bisa dipastikan itu,” ujarnya.

Kilas Balik Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina merupakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI. Kasus ini bermula dari orasinya pada tahun 2017 yang dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.

Pada tahun 2018, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Silfester. Ia kemudian mengajukan banding, namun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru memperberat vonisnya menjadi satu tahun enam bulan penjara. Yang menjadi persoalan, hingga kini putusan tersebut belum juga dieksekusi.

Pada Agustus 2025, upaya terakhir Silfester dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan kegagalan. Ia tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit, sehingga hakim menyatakan permohonan PK-nya gugur karena dianggap tidak menggunakan haknya secara sungguh-sungguh.

Indosat