Indosat Indosat Indosat

Tim Advokasi Dorong Pengawasan Kejari Jaksel Terkait Kasus Silfester

Indosat

Jakarta Selatan 24 Jam – Kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, masih bergulir meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah sejak 2019. Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah yang ditujukan kepada eks Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Namun, meskipun putusan telah tetap (inkrah), Silfester hingga kini masih bebas dan tetap aktif sebagai Komisaris di perusahaan ID FOOD.

Indosat

Tuntutan Agar Putusan Dieksekusi

Merespons situasi ini, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang terdiri dari sejumlah praktisi hukum dan aktivis, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Mereka meminta agar Kejaksaan segera mengeksekusi putusan yang telah dijatuhkan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang dianggap lamban dalam melaksanakan perintah eksekusi tersebut.

Baca Juga : 42 Anggota Paskibraka DKI Jakarta Dikukuhkan

Anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa sejak putusan MA dikeluarkan, administrasi terkait eksekusi telah lengkap dan tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda pelaksanaan hukumnya. “Putusan sudah dikirimkan oleh MA dan administrasinya sudah selesai, tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi. Kami mendesak agar proses hukum ini segera dilaksanakan,” ungkap Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Kendala Eksekusi: Penundaan dan Isu Tekanan Politik

Sebelumnya, Anang Supriatna, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester sempat tertunda karena beberapa faktor, salah satunya adalah Silfester yang sempat menghilang setelah putusan MA. Selain itu, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia juga menghambat sejumlah kegiatan administrasi dan eksekusi hukuman. Namun, Anang membantah adanya tekanan politik atau campur tangan pihak tertentu dalam penundaan eksekusi tersebut.

Meskipun demikian, pernyataan tersebut mendapat tanggapan skeptis dari sejumlah pihak, yang menganggap bahwa alasan penundaan yang disampaikan tidak cukup meyakinkan dan terkesan ada kelambanan dalam pelaksanaan hukum. “Kami khawatir ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, di mana seseorang yang telah divonis bersalah masih bebas tanpa eksekusi,” tambah Ahmad.

Kronologi Kasus Silfester Matutina

Kasus hukum yang menjerat Silfester bermula pada tahun 2017, saat dia dituding menggunakan isu SARA untuk memengaruhi hasil Pilkada DKI Jakarta. Tuduhan tersebut dilaporkan oleh Solihin Kalla, salah seorang pihak yang merasa dirugikan. Pada tingkat pertama, Silfester divonis satu tahun penjara, namun pada tingkat kasasi, putusan tersebut diperberat menjadi satu setengah tahun penjara.

Meski sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung, eksekusi hukuman terhadap Silfester tidak berjalan lancar. Pada 2020, Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hingga kini masih diproses. Namun, meskipun ada upaya PK, tim advokasi dan masyarakat berharap agar proses hukum yang sudah inkrah segera dijalankan.

Peluang Peninjauan Kembali (PK)

Seiring dengan berlarut-larutnya penundaan eksekusi, Silfester juga mencoba untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan meski putusan sudah inkrah. Meskipun demikian, PK tidak otomatis membatalkan eksekusi hukuman yang sudah diputuskan oleh MA, kecuali ada alasan yang sangat kuat untuk menggugurkan keputusan tersebut.

Sejumlah pihak, terutama dari kalangan aktivis dan akademisi, berpendapat bahwa meskipun ada mekanisme PK, eksekusi tetap harus dijalankan karena putusan MA sudah final dan mengikat. Mereka khawatir jika penundaan ini terus berlanjut, maka akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Harapan Untuk Penegakan Hukum yang Adil

Kehadiran Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis dalam kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap penegakan hukum, terutama ketika ada indikasi kelambanan atau potensi pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi. Mereka mengingatkan bahwa, demi menjaga kredibilitas lembaga peradilan, eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah harus segera dilaksanakan.

Dengan kasus ini, publik berharap agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti perintah eksekusi, serta mengawal proses hukum lainnya yang masih bergulir. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menghindari terciptanya kesan impunitas bagi pelaku kejahatan.

Indosat