Indosat Indosat Indosat

Dunia Hukum Diuji: Pencabutan Laporan Kematian Anak 14 Tahun Picu Tanya Keadilan Restoratif

Dunia Hukum Diuji: Pencabutan Laporan Kematian Anak 14 Tahun Picu Tanya Keadilan Restoratif

Indosat

Kisah Pilu di Balik Pencabutan Laporan Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Eksploitasi Anak yang Berakhir Damai?

Jakarta Selatan 24 Jam– Dunia hukum dan perlindungan anak kembali diuji dengan kasus meninggalnya seorang terapis berusia 14 tahun di Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa laporan kasus dugaan eksploitasi anak yang merenggut nyawa RTA (14) telah dicabut oleh keluarga. Keputusan ini menuai pertanyaan publik: apa yang sebenarnya terjadi di balik layar kasus yang melibatkan dugaan perdagangan orang ini?

Perdamaian yang Menghentikan Proses Hukum

Pada Selasa (21/10/2025), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pada 13 Oktober, kakak korban telah mengirimkan surat pencabutan laporan kepada penyidik. Alasannya: kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

Indosat

“Pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut, karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor,” ujar Nicolas.

LIPUTAN6 on X: "Polisi tetap menyelidiki penyebab kematian seorang terapis berinisial RTA (14) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meskipun laporan kasus tersebut telah dicabut oleh pihak keluarga. #Pembunuhan https://t.co/doC6uYYhao" /

Baca Juga: Bagi Kalcer Mania Jaksel, Bersiaplah Kalap! Football Dept Concept Store Hadir dengan Nuansa Stadion yang Epic

Pernyataan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kasus kematian seorang anak yang diduga akibat eksploitasi bisa diselesaikan dengan perdamaian? Siapa pihak yang berdamai dengan keluarga? Dan apa bentuk kesepakatan yang mampu menghentikan proses hukum untuk kasus seberat ini?

Restorative Justice: Jalan Tengah atau Pengingkaran Keadilan?

Polisi menyatakan belum mengetahui secara pasti alasan kakak RTA memutuskan mencabut laporan. Namun, kepolisian masih mempertimbangkan langkah lanjutan dengan merujuk Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.

“Kami belum bisa pastikan dilanjutkan atau tidak. Kita akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku, dan SOP yang berlaku di pihak kepolisian. Karena kan ada syarat-syarat, kasus ini dapat diselesaikan secara RJ (restorative justice) atau tidak,” kata Nicolas.

Keadilan restoratif, yang fokus pada pemulihan korban dan penyelesaian di luar pengadilan, menjadi perdebatan panjang dalam kasus-kasus eksploitasi anak. Para ahli perlindungan anak sering mempertanyakan efektivitas pendekatan ini ketika berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan ketimpangan kekuasaan dan ekonomi.

Dua Koridor Hukum dan 20 Saksi yang Diperiksa

Meski laporan dicabut, penyidikan sempat berjalan cukup jauh. Polisi telah memeriksa 20 saksi, yang meliputi pihak perekrut RTA, pengelola spa, hingga perwakilan Disdukcapil Indramayu.

Nicolas menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada dua koridor hukum yang dilanggar: “Jadi undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan perlindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tindak pidana perdagangan orang.”

Fakta ini mempertegas betapa seriusnya pelanggaran dalam kasus RTA. Kematiannya bukan hanya soal kelalaian medis atau kecelakaan kerja, tetapi berakar pada sistem eksploitasi yang memanfaatkan anak di bawah umur untuk pekerjaan terlarang.

Modus Pemalsuan Identitas: Pintu Masuk Eksploitasi

Yang tak kalah memprihatinkan adalah temuan dugaan pemalsuan identitas. RTA yang masih 14 tahun diduga menggunakan identitas kakaknya yang berusia 21 tahun untuk melamar pekerjaan di spa tersebut.

“Dari barang bukti yang kami amankan, saat mendaftar dia diduga menggunakan identitas kakaknya, sehingga umurnya tertera 21 tahun,” jelas Nicolas.

Penyidik berencana memanggil saudara RTA yang meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar kerja sebagai terapis. Temuan ini mengungkap kerentanan sistem perekrutan di industri spa dan wellness yang seharusnya memiliki mekanisme verifikasi ketat.

Indosat